Apa Itu Addendum?

Addendum adalah suatu dokumen yang di tambahkan pada kontrak yang telah disetujui oleh kedua belah pihak. Addendum mempunyai fungsi untuk memperbarui informasi yang ada dalam kontrak. Addendum dibuat untuk mengubah kondisi atau syarat-syarat yang ada dalam kontrak. Addendum dapat berupa penambahan atau pengurangan persyaratan, dalam kontrak yang telah disetujui. Addendum bisa juga berupa modifikasi atau perubahan kontrak yang telah disetujui.

Bagaimana Cara Membuat Addendum?

Untuk membuat addendum yang valid, maka harus dilakukan dengan beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Tentukan jenis addendum yang ingin dibuat.
2. Buatlah deskripsi perubahan yang akan dibuat dengan jelas dan lengkap, hal ini agar tidak terjadi kesalahpahaman antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.
3. Buatlah daftar item-item yang akan ditambahkan atau dihapus dari kontrak.
4. Buatlah jadwal pelaksanaan perubahan, jika ada.
5. Tentukan siapa yang akan menandatangani addendum.
6. Buatlah draft addendum.
7. Pertimbangkan untuk menggunakan jasa hukum, jika diperlukan.
8. Setelah draft addendum disetujui, maka tandatangani addendum.
9. Simpanlah kopi addendum yang telah ditandatangani.

Kapan Harus Menggunakan Addendum?

Addendum biasanya digunakan jika ada perubahan atau modifikasi yang diperlukan pada kontrak. Addendum juga dapat digunakan untuk menambahkan item-item baru atau menghapus item yang telah ada di dalam kontrak yang telah disetujui. Addendum biasanya digunakan jika ada keadaan yang tidak terduga atau jika ada perubahan dalam kondisi yang telah disetujui.

Manfaat Addendum

Ada beberapa manfaat yang bisa didapatkan dari menggunakan addendum, diantaranya adalah:

1. Memudahkan kedua belah pihak untuk memperbarui informasi yang ada dalam kontrak.
2. Membuat kontrak lebih mudah dibaca dan dipahami karena perubahan yang terjadi dalam kontrak tercantum jelas dan lengkap.
3. Addendum dapat menghindari konflik antara kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.
4. Mempermudah untuk membuat perubahan-perubahan yang diperlukan tanpa harus mengulangi proses pembuatan kontrak dari awal.

Ketentuan Addendum

Ketika membuat addendum, maka ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya adalah:

1. Addendum harus dibuat sesuai dengan kontrak yang telah disetujui.
2. Addendum harus dibuat oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.
3. Addendum harus dipertimbangkan dan disetujui oleh kedua belah pihak yang terlibat.
4. Addendum harus ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat dalam kontrak.
5. Addendum harus disimpan dan dipertahankan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Kesimpulan

Addendum merupakan dokumen yang berfungsi untuk memperbarui informasi yang ada pada kontrak yang telah disetujui. Addendum dapat berupa penambahan atau pengurangan persyaratan, dalam kontrak yang telah disetujui. Addendum harus dipenuhi oleh kedua belah pihak yang terlibat kontrak sebelum ditandatangani. Addendum juga bisa memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, seperti memudahkan untuk memperbarui informasi yang ada, membuat kontrak lebih mudah dibaca dan dipahami, dan menghindari konflik antara kedua belah pihak.