Ciri-Ciri Berita yang Sesuai Undang-Undang

Berita yang ditulis dan disebarkan secara luas, baik itu melalui media cetak, elektronik, ataupun media sosial, harus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh sebab itu, sangat penting bagi pembuat berita untuk mengetahui ciri-ciri berita yang sesuai undang-undang. Hal ini penting untuk menghindari tindakan pidana yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melanggar ketentuan hukum.

Ketentuan hukum tentang berita di Indonesia diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berita harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Benar dan Akurat

Salah satu ciri utama berita yang sesuai undang-undang adalah bahwa berita harus benar dan akurat. Pembuat berita harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan akurat sebelum menyebarkannya. Pembuat berita juga harus mencari informasi yang berkualitas tinggi dari sumber yang dapat dipercaya sebelum menyebarkan berita tersebut.

Informasi yang disampaikan harus sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak dapat diubah atau dimodifikasi. Pembuat berita harus menyampaikan informasi yang benar dan akurat, tanpa mengubah atau menyimpang dari kenyataan sebenarnya.

2. Asli dan Bervariasi

Selain benar dan akurat, berita yang sesuai undang-undang juga harus asli dan bervariasi. Pembuat berita harus menghindari menyebarkan berita yang telah pernah ditulis atau disebarkan sebelumnya. Berita harus segar dan berbeda dari berita lain yang telah beredar.

Pembuat berita juga harus menyampaikan informasi yang berbeda dari berita lain dengan mengutamakan informasi yang berkualitas dan bermanfaat. Pembuat berita harus menyebarkan berita yang mencerminkan kreativitas dan keunikan pembuat berita tersebut.

3. Menyebut Nama Sesuai Fakta

Berita yang sesuai undang-undang juga harus menyebutkan nama sesuai fakta. Pembuat berita harus menyebutkan nama seseorang atau perusahaan secara benar dan akurat. Pembuat berita juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan benar dan akurat sebelum menyebutkan nama seseorang atau perusahaan.

Pembuat berita juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak berbasis spekulasi atau dugaan. Informasi yang disampaikan harus berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Tidak Bisa Ditafsirkan Sebagai SARA

Berita yang sesuai undang-undang juga harus menghindari tindakan diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, atau kelompok lainnya. Pembuat berita harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak menyinggung atau merendahkan suatu kelompok tertentu. Berita yang menyinggung SARA tidak boleh dipublikasikan.

Pembuat berita juga harus memastikan bahwa berita yang disampaikan tidak dapat diinterpretasikan sebagai usaha untuk membuat ancaman, intimidasi, atau penghinaan terhadap orang lain. Pembuat berita juga harus menghindari menyampaikan berita yang dapat memicu konflik antar kelompok.

5. Tidak Menyebabkan Kekacauan Hukum

Berita yang sesuai undang-undang juga harus menghindari menyebabkan kekacauan hukum. Pembuat berita harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak dapat menyebabkan tindakan pidana. Berita yang mempromosikan perilaku yang melanggar hukum harus dihindari.

Pembuat berita juga harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan tidak memicu ketegangan atau konflik di antara kelompok atau antarindividu. Informasi yang disampaikan harus menghormati hak asasi manusia dan tidak berdasarkan pada suatu pandangan atau prasangka.

6. Tidak Berbau Sensasionalisme

Berita yang sesuai undang-undang juga harus menghindari berbau sensasionalisme. Pembuat berita harus menghindari menyampaikan berita yang mengandung unsur-unsur provokasi, menakut-nakuti, atau menimbulkan rasa takut. Berita yang menonjolkan hal-hal yang menyebabkan ketegangan atau konflik tidak boleh dipublikasikan.

Pembuat berita juga harus menghindari berita yang mengandung unsur-unsur manipulatif dan menyesatkan. Berita yang dapat memengaruhi pikiran dan sikap pembaca juga harus dihindari. Pembuat berita juga harus menghindari menyebarkan berita yang dapat mempengaruhi proses demokrasi.

Kesimpulan

Berita yang sesuai undang-undang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Ciri-ciri berita yang sesuai undang-undang antara lain harus benar dan akurat, asli dan bervariasi, menyebut nama sesuai fakta, tidak bisa ditafsirkan sebagai SARA, tidak menyebabkan kekacauan hukum, dan tidak berbau sensasionalisme. Pembuat berita harus memastikan bahwa berita yang disampaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.