Gaji atau penghasilan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dari hak-haknya sebagai pegawai negeri. Gaji ASN menjadi salah satu faktor yang menjadi perhatian khusus bagi pemerintah, terutama bagi para pegawai negeri.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, gaji ASN diatur dalam Pasal 79. Pasal ini menyatakan bahwa gaji ASN merupakan hak yang tidak dapat dipisahkan dari hak-haknya sebagai pegawai negeri. Gaji ASN dibayarkan secara teratur dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 79 tersebut, di tahun 2016 gaji ASN dibagi menjadi 3 jenis, yaitu gaji pokok, insentif kerja, dan tunjangan keluarga. Gaji pokok merupakan gaji utama yang diterima oleh ASN, sedangkan insentif kerja adalah gaji tambahan yang diberikan untuk ASN yang telah mencapai kinerja yang ditentukan. Gaji pokok dan insentif kerja disesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan ASN.
Selain itu, Pasal 79 juga menyebutkan bahwa ASN juga berhak atas tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan kepada ASN untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Tunjangan keluarga berupa tunjangan anak dan tunjangan istri/suami. Tunjangan anak adalah tunjangan yang diberikan bagi ASN yang memiliki anak, sedangkan tunjangan istri/suami adalah tunjangan untuk suami/istri ASN.
Sejalan dengan Pasal 79, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Gaji Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur gaji ASN secara lebih detail, seperti standar gaji pokok ASN dan cara pemberian tunjangan keluarga. Dengan adanya PP ini, ASN dapat mendapatkan gaji yang sesuai dengan hak-haknya sebagai pegawai negeri.
Dalam PP Nomor 78 tahun 2015, disebutkan bahwa gaji pokok ASN dibedakan menjadi dua jenis, yaitu gaji pokok asli dan gaji pokok tunjangan. Gaji pokok asli adalah gaji pokok yang diberikan kepada ASN berdasarkan golongan, masa kerja, dan kualifikasi pendidikan ASN. Gaji pokok ini juga disesuaikan dengan biaya hidup di wilayah tempat ASN bertugas. Sedangkan gaji pokok tunjangan adalah gaji pokok yang diberikan kepada ASN yang telah mencapai kinerja yang ditentukan.
Selain gaji pokok, PP Nomor 78 Tahun 2015 juga mengatur tentang tunjangan keluarga. Tunjangan ini diberikan bagi ASN yang telah menikah dan memiliki anak. Tunjangan anak diberikan bagi ASN yang memiliki anak usia di bawah 18 tahun, sedangkan tunjangan istri/suami diberikan bagi ASN yang telah menikah. Tunjangan ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya PP Nomor 78 Tahun 2015 ini, maka ASN dapat mendapatkan gaji yang sesuai dengan hak-haknya sebagai pegawai negeri. Dengan adanya daftar gaji ASN 2016 ini, para ASN dapat mengetahui berapa gaji yang mereka harapkan dan juga berapa tunjangan yang mereka berhak dapatkan. Dengan demikian, para ASN akan lebih nyaman dan lebih semangat dalam bekerja.
Kesimpulan
Gaji ASN yang dibayarkan menjadi hak yang tidak dapat dipisahkan dari hak-haknya sebagai pegawai negeri. Untuk menjamin hak-hak para ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Gaji Aparatur Sipil Negara. Peraturan ini mengatur tentang gaji pokok dan tunjangan keluarga ASN. Dengan adanya daftar gaji ASN 2016 ini, para ASN dapat mengetahui berapa gaji yang mereka harapkan dan juga berapa tunjangan yang mereka berhak dapatkan.