Haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Setiap muslim yang berkemampuan harus melaksanakan ibadah haji sekali dalam seumur hidup dan selalu berusaha untuk melaksanakannya. Karena melaksanakan ibadah haji adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Meskipun begitu, banyak orang yang bertanya-tanya apa dalil yang mendasari bahwa haji adalah suatu kewajiban bagi umat muslim. Sebenarnya, ada banyak dalil tentang haji yang bisa dijadikan pedoman untuk melaksanakannya. Berikut ini adalah beberapa dalil tentang haji yang bisa Anda ketahui.
1. Al-Quran
Dalil pertama tentang haji adalah Al-Quran. Dalam Al-Quran, Allah SWT telah menyebutkan mengenai kewajiban haji. Allah SWT berfirman: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah.” (QS. Al-Baqarah: 196). Dengan ayat ini, kita dapat melihat bahwa haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim.
2. Hadits Nabi Muhammad SAW
Selain Al-Quran, kita juga dapat mencari tahu tentang kewajiban haji dengan menelusuri hadits Nabi Muhammad SAW. Ada banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan mengenai kewajiban haji. Salah satu haditsnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya haji adalah wajib sekali dalam seumur hidup.” (HR. Bukhari). Dengan hadits ini, kita dapat melihat bahwa haji adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh umat muslim sekali dalam seumur hidup.
3. Ijma’ Ulama
Selain Al-Quran dan hadits Nabi Muhammad SAW, kita juga dapat mencari tahu tentang kewajiban haji dengan menelusuri ijma’ ulama. Ijma’ ulama adalah kesepakatan mayoritas ulama dalam sebuah masalah. Dalam hal ini, ijma’ ulama menyebutkan bahwa haji adalah wajib bagi umat muslim yang berkemampuan. Dengan ijma’ ulama ini, kita dapat melihat bahwa haji adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.
4. Fatwa DSN-MUI
Selain ijma’ ulama, kita juga dapat mencari tahu tentang kewajiban haji dengan menelusuri fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam fatwanya, DSN-MUI menyebutkan bahwa haji adalah suatu kewajiban bagi umat muslim yang berkemampuan. Dengan fatwa DSN-MUI ini, kita dapat melihat bahwa haji adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.
5. Ijtihad
Selain fatwa DSN-MUI, kita juga dapat mencari tahu tentang kewajiban haji dengan menggunakan metode ijtihad. Ijtihad adalah metode yang digunakan oleh para ulama untuk mencari jawaban tentang masalah-masalah yang tidak diatur dalam Al-Quran maupun hadits Nabi Muhammad SAW. Dengan ijtihad ini, para ulama menyebutkan bahwa haji adalah kewajiban bagi umat muslim yang berkemampuan. Dengan ijtihad ini, kita dapat melihat bahwa haji adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.
Kesimpulan
Kesimpulannya, haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat muslim. Ada banyak dalil tentang haji yang dapat kita jumpai, seperti Al-Quran, hadits Nabi Muhammad SAW, ijma’ ulama, fatwa DSN-MUI dan ijtihad. Dengan dalil-dalil tersebut, kita dapat melihat bahwa haji adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat muslim.