Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang kaya dan beragam. Selain itu, Indonesia juga memiliki kepentingan strategis di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, tak heran jika Indonesia memiliki dasar-dasar hukum politik luar negeri yang kokoh dan bertujuan untuk mendorong kepentingan nasionalnya. Berikut ini adalah dasar hukum politik luar negeri Indonesia.
UUD 1945
UUD 1945 adalah sumber utama dari hukum politik luar negeri Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 mengatur bahwa “setiap warga negara berhak untuk memperjuangkan hak-haknya di luar negeri”. Pasal 33 ini menjadi dasar bagi Indonesia untuk melakukan diplomasi luar negeri, bertemu dengan pihak luar, menyelesaikan masalah yang dihadapi, dan mempertahankan hak-haknya di luar negeri. Selain itu, UUD 1945 juga menyatakan bahwa Indonesia bertanggung jawab untuk memelihara hubungan baik dengan negara lain dan mendukung perdamaian dunia.UUD 1945 juga menegaskan bahwa Indonesia bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan wilayahnya, menghormati integritas wilayah negara lain, dan menjaga hubungan baik dengan negara lain. Hal ini penting untuk memastikan bahwa Indonesia dapat menjaga stabilitas regional dan mendorong kepentingan nasionalnya.
Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC)
Selain UUD 1945, Indonesia juga memiliki Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia (TAC). TAC adalah perjanjian antara negara-negara di kawasan Asia Tenggara yang bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif antar negara. Perjanjian ini menegaskan bahwa negara-negara di kawasan Asia Tenggara harus saling menghormati, menghindari ancaman atau tindakan agresi, dan menyelesaikan masalah yang dihadapi melalui dialog dan konsultasi.TAC juga menyatakan bahwa negara-negara di kawasan harus saling menghormati kedaulatan, integritas wilayah, dan kemerdekaan politik dari negara lain. Perjanjian ini juga berisi komitmen untuk melindungi hak-hak dan kepentingan masyarakat dan menolak intervensi asing dalam urusan dalam negeri suatu negara. TAC menjadi dasar penting bagi Indonesia untuk menjaga keseimbangan kekuatan dan stabilitas regional.
Konvensi Hak Asasi Manusia
Konvensi Hak Asasi Manusia (KHAM) juga merupakan salah satu dasar hukum politik luar negeri Indonesia. KHAM mengatur hak-hak asasi manusia yang harus dihormati oleh semua negara, termasuk Indonesia. KHAM juga mengatur bahwa hak asasi manusia tidak boleh dilanggar oleh negara, kecuali dalam situasi yang ditentukan. KHAM mengakui bahwa semua orang berhak atas hak asasi manusia, termasuk hak untuk berbicara bebas, berkumpul secara aman, dan menikmati kebebasan bergerak.KHAM juga menegaskan bahwa semua orang berhak untuk hidup dalam keadaan yang layak dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan diri. Selain itu, KHAM juga memastikan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menikmati hak politik, hak sipil, dan hak ekonomi. KHAM adalah dasar yang kuat bagi Indonesia untuk memastikan bahwa hak asasi manusia dihormati di luar negeri.
Kerangka Kerjasama Ekonomi ASEAN
Kerangka Kerjasama Ekonomi ASEAN adalah dokumen yang berisi komitmen negara-negara ASEAN untuk berkolaborasi untuk meningkatkan ekonomi regional. Dokumen ini mengatur bahwa negara-negara ASEAN harus menghormati hak-hak ekonomi, melindungi hak-hak pekerja, dan memberikan perlindungan terhadap lingkungan. Selain itu, Kerangka Kerjasama Ekonomi ASEAN juga mengatur bahwa negara-negara ASEAN harus mempertahankan kemerdekaan politik mereka dan tidak boleh bergabung dengan blok militer atau politik lainnya.Kerangka Kerjasama Ekonomi ASEAN juga mengatur bahwa negara-negara ASEAN harus saling mendukung dalam perdagangan, investasi, dan pengembangan ekonomi. Negara-negara ASEAN juga harus menghormati kemerdekaan dan integritas wilayah satu sama lain. Kerangka Kerjasama Ekonomi ASEAN menjadi dasar yang kuat bagi Indonesia untuk mendorong kerja sama regional dan meningkatkan kepentingan ekonomi nasional.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut
Indonesia juga telah menandatangani Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). UNCLOS adalah dokumen internasional yang mengatur hak-hak dan kewajiban yang harus diikuti oleh semua negara di laut. Dokumen ini menyatakan bahwa semua negara harus menghormati kemerdekaan dan integritas wilayah mereka. UNCLOS juga mengatur bahwa semua negara tidak boleh melakukan tindakan agresi di laut, termasuk pengiriman pasukan militer atau penggunaan senjata.UNCLOS juga menyatakan bahwa semua negara harus menghormati integritas ekonomi dan menghindari penyalahgunaan wilayah perairan yang dihadapi oleh negara lain. Selain itu, UNCLOS juga mengatur bahwa semua negara harus mematuhi hukum internasional dan menghormati hak-hak dan kepentingan lainnya. UNCLOS menjadi dasar bagi Indonesia untuk menjaga keamanan di laut dan melindungi hak-hak dan kepentingan nasionalnya.
Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Ilegal Senjata
Selain itu, Indonesia juga telah menandatangani Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perdagangan Ilegal Senjata (UNPCA). UNPCA bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi perdagangan ilegal senjata di seluruh dunia. Dokumen ini menyatakan bahwa semua negara harus mematu