Flora dan Fauna yang Dilindungi

Flora dan fauna merupakan bagian yang sangat penting untuk kelestarian alam. Mereka berperan sebagai pembentuk ekosistem dan juga menjadi sumber makanan. Namun, akibat perkembangan teknologi dan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab, banyak spesies flora dan fauna yang terancam punah. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU No. 5/1990) menetapkan beberapa jenis flora dan fauna yang dilindungi.

Apa Itu Flora dan Fauna yang Dilindungi?

Flora dan fauna yang dilindungi adalah spesies flora dan fauna yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk dilindungi di dalam UU No. 5/1990. Tujuan dari perlindungan ini adalah untuk menjaga kelestarian alam Indonesia. Secara umum, flora dan fauna yang dilindungi ini merupakan flora dan fauna yang memiliki nilai ekonomi tinggi, karena dianggap menjadi sumber daya alam penting bagi kehidupan manusia dan ekosistem di seluruh Indonesia. Hal ini juga mencakup jenis flora dan fauna yang berada di ancaman punah.

Jenis-jenis Flora dan Fauna yang Dilindungi di Indonesia

Berdasarkan UU No. 5/1990, ada beberapa jenis flora dan fauna yang dilindungi di Indonesia, di antaranya adalah:

1. Satwa Liar

Satwa liar adalah jenis fauna yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia, termasuk dalam genus satwa yang terancam punah. Satwa liar yang dilindungi di Indonesia antara lain adalah beruang madu, harimau sumatera, harimau Jawa, gajah Sumatera, dan berbagai jenis burung. Selain itu, beberapa jenis reptil air dan ikan air juga termasuk dalam jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia.

2. Flora Endemik

Flora endemik adalah jenis tumbuhan yang hanya ditemukan di suatu daerah tertentu. Beberapa jenis flora endemik di Indonesia yang dilindungi oleh pemerintah antara lain adalah pohon jati, pohon pinus merkusii, dan pohon kenari. Selain itu, beberapa jenis tanaman obat dan tanaman hias juga dilindungi oleh pemerintah.

3. Flora dan Fauna Konservasi

Selain flora dan fauna yang terancam punah, ada juga flora dan fauna yang dikonservasi oleh pemerintah. Flora dan fauna yang dikonservasi ini adalah jenis tumbuhan dan hewan yang memiliki nilai ekonomi tinggi namun tidak terancam punah. Beberapa jenis flora dan fauna yang dikonservasi oleh pemerintah antara lain adalah gandum, jagung, kedelai, jeruk, dan kopi. Selain itu, beberapa jenis burung, reptil, dan ikan air juga termasuk dalam jenis flora dan fauna yang dikonservasi.

Pelanggaran terhadap Flora dan Fauna yang Dilindungi

Pelanggaran terhadap flora dan fauna yang dilindungi ini meliputi berbagai hal, seperti menangkap, memburu, merusak, membunuh, mencuri, menjual, atau menggunakan flora dan fauna yang dilindungi untuk tujuan tertentu tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dihukum dengan hukuman pidana berupa denda hingga penjara, serta denda administratif berupa pembayaran denda dan pengembalian flora dan fauna yang dilanggar.

Cara Melindungi Flora dan Fauna yang Dilindungi

Untuk melindungi flora dan fauna yang dilindungi, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa langkah yang harus dilakukan. Di antaranya adalah memberikan perlindungan terhadap habitat asli hewan dan tumbuhan yang dilindungi, mengawasi dan mengontrol aktivitas yang berhubungan dengan tumbuhan dan hewan, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam melestarikan alam Indonesia.

Kesimpulan

Flora dan fauna merupakan bagian penting dari alam Indonesia yang harus dilindungi. Untuk itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan UU No. 5/1990 yang menetapkan beberapa jenis flora dan fauna yang dilindungi. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan beberapa langkah untuk melindungi flora dan fauna yang dilindungi di Indonesia, agar kelestarian alam Indonesia bisa terus terjaga.