Orang yang Berhak Menerima Zakat Disebut

Zakat adalah salah satu dari syariat Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Zakat sendiri merupakan bentuk ibadah yang memiliki nilai-nilai spiritual dalam agama Islam. Zakat memiliki tujuan yang jelas yaitu untuk menghapuskan kesenjangan sosial, mengurangi kemiskinan, menghapus hutang, dan menghapus kemungkinan tekanan dari pihak yang lemah. Oleh karena itu, zakat merupakan ibadah yang dapat dikategorikan sebagai ibadah yang sangat penting.

Namun, zakat bukan hanya untuk dihadiahkan kepada siapapun. Akan tetapi, ada beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan ahli fai’ (fakir miskin, miskin dan orang-orang yang berhutang). Ahli fai’ adalah orang yang benar-benar membutuhkan bantuan dan memiliki kondisi ekonomi yang sangat rendah. Orang-orang ini dapat dikategorikan sebagai orang-orang yang dalam kondisi terpuruk dan membutuhkan bantuan agar dapat hidup dengan layak.

Ahli fai’ ini terdiri dari 8 golongan, yaitu:

1. Fakir Miskin (Al-Fuqara)

Fakir miskin adalah orang yang memiliki sedikit harta dan tidak memiliki cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

2. Miskin (Al-Masakin)

Miskin adalah orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka juga berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

3. Orang yang Berhutang (Al-Gharimin)

Orang yang berhutang adalah orang yang memiliki hutang yang tidak mampu dibayar. Zakat dapat digunakan untuk membayar hutang mereka. Selain itu, jika mereka tidak memiliki cukup uang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, mereka juga dapat menerima zakat.

4. Orang yang Berjuang di Jalan Allah (Ar-Riqaab)

Orang yang berjuang di jalan Allah adalah orang yang berjuang untuk menyebarkan agama Islam. Orang-orang ini berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

5. Orang-orang yang Berjuang di Jalan Allah (Al-Jihaad)

Orang-orang yang berjuang di jalan Allah adalah orang-orang yang terlibat dalam peperangan untuk menyebarkan agama Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

6. Orang yang Mengurus Anak Yatim (At-Tsaqalin)

Orang yang mengurus anak yatim adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengurus anak-anak yatim. Mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

7. Orang-orang Miskin di Jalan Allah (Al-Masaakeen)

Orang-orang miskin di jalan Allah adalah orang-orang yang berjuang untuk menyebarkan agama Islam. Mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

8. Orang yang Meminta-minta (Al-Ibnus-Sabeel)

Orang yang meminta-minta adalah orang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka. Mereka berhak menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Oleh karena itu, orang-orang yang berhak menerima zakat disebut dengan ahli fai’ yang terdiri dari 8 golongan yaitu fakir miskin, miskin, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang mengurus anak yatim, orang-orang miskin di jalan Allah, dan orang yang meminta-minta.

Kesimpulan

Zakat merupakan salah satu syariat agama Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam yang mampu. Akan tetapi, zakat bukan hanya untuk dihadiahkan kepada siapapun. Ada beberapa kategori orang yang berhak menerima zakat disebut dengan ahli fai’ yang terdiri dari 8 golongan, yaitu fakir miskin, miskin, orang yang berhutang, orang yang berjuang di jalan Allah, orang-orang yang berjuang di jalan Allah, orang yang mengurus anak yatim, orang-orang miskin di jalan Allah, dan orang yang meminta-minta.