Pengertian Mustahik

Mustahik adalah sebutan untuk individu yang berhak atau layak mendapatkan zakat. Secara harfiah, mustahik berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘orang yang layak atau berhak menerima zakat’. Istilah mustahik memiliki arti yang sama dengan muzakki, yaitu pihak yang berhak menerima zakat. Namun, sebagian ulama menyebutkan bahwa pengertian mustahik lebih luas dari pengertian muzakki.

Menurut pandangan mayoritas ulama, mustahik adalah orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga layak menerima zakat. Syarat-syarat tersebut antara lain, orang tersebut harus memiliki kekurangan harta, yaitu harta yang dimiliki tidak lebih dari nisab. Selain itu, orang yang akan menerima zakat juga harus berada dalam keadaan tunggak (fakir) dan miskin, serta berada dalam keadaan tidak berdaya.

Selain itu, ada pula syarat-syarat lain yang menjadi faktor penentu bagi orang yang layak menerima zakat. Syarat-syarat lain tersebut adalah, orang yang akan menerima zakat harus beragama Islam, berasal dari kalangan muslim, memiliki kemampuan untuk bekerja, dan tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhannya.

Menurut pendapat ulama lainnya, mustahik dapat juga berarti orang-orang yang dapat menerima zakat yang diperuntukkan untuk menyelesaikan masalah umum bersifat sosial. Seperti misalnya, zakat yang akan disalurkan untuk membangun sekolah, rumah sakit, panti asuhan, dan masjid.

Adapun jenis-jenis mustahik yang dikenal dalam Islam ada 8 orang yang disebut sebagai ‘Asnaf’. Ke-delapan ‘Asnaf’ tersebut antara lain, Fakir, Miskin, Amil (pengurus zakat), Muallaf (orang baru masuk Islam), Riqab (orang yang berhutang), Gharimin (orang yang berutang), Ibnu Sabil (orang yang tertindas dan tidak punya pendapatan) dan Ibni Masakin (orang yang benar-benar miskin).

Dari delapan Asnaf tersebut, ada pula beberapa yang tidak bisa menerima zakat. Beberapa jenis mustahik yang tidak berhak menerima zakat antara lain, orang yang masih berada dalam keadaan Islam (belum diterima sebagai warga negara muslim), orang yang bisa mencukupi kebutuhan hidupnya, orang yang sedang mencari nafkah, dan orang-orang yang lain.

Selain itu, ada juga beberapa jenis mustahik yang berhak menerima zakat, yaitu orang-orang yang dalam keadaan kesulitan, yang berasal dari kalangan muslim, yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya, yang sakit dan membutuhkan perawatan, orang yang sedang mencari nafkah, dan lain-lain.

Kesimpulan

Mustahik adalah sebutan untuk individu yang berhak atau layak mendapatkan zakat. Secara harfiah, mustahik berasal dari bahasa Arab yang berarti ‘orang yang layak atau berhak menerima zakat’. Istilah mustahik memiliki arti yang sama dengan muzakki, yaitu pihak yang berhak menerima zakat. Namun, sebagian ulama menyebutkan bahwa pengertian mustahik lebih luas dari pengertian muzakki. Menurut pandangan mayoritas ulama, mustahik adalah orang yang memenuhi syarat-syarat tertentu sehingga layak menerima zakat. Jenis-jenis mustahik yang dikenal dalam Islam ada 8 orang yang disebut sebagai ‘Asnaf’ yaitu Fakir, Miskin, Amil (pengurus zakat), Muallaf (orang baru masuk Islam), Riqab (orang yang berhutang), Gharimin (orang yang berutang), Ibnu Sabil (orang yang tertindas dan tidak punya pendapatan) dan Ibni Masakin (orang yang benar-benar miskin).