Perbedaan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Selama ini, orang sering menggunakan istilah bank dan lembaga keuangan non bank sebagai sinonim. Akan tetapi, istilah-istilah tersebut sebenarnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan bank dan lembaga keuangan non bank ini harus dipahami dan dijelaskan agar masyarakat bisa lebih memahami dua istilah tersebut. Berikut adalah perbedaan antara bank dan lembaga keuangan non bank.

Klasifikasi Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank adalah lembaga keuangan yang beroperasi secara komersial yang berfungsi sebagai perantara antara pihak yang memiliki kelebihan uang dan pihak yang membutuhkan uang. Bank dapat diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu bank umum, bank devisa, dan bank investasi. Sementara itu, lembaga keuangan non bank adalah lembaga atau perusahaan yang didirikan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut untuk melakukan kegiatan ekonomi. Lembaga keuangan non bank dapat diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu lembaga keuangan konsumtif, lembaga keuangan produktif, dan lembaga keuangan modal.

Tujuan dan Aktivitas Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Tujuan utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali untuk kegiatan ekonomi. Aktivitas utama yang dilakukan oleh bank adalah penyaluran kredit, penerbitan surat berharga, dan perdagangan mata uang asing. Sementara itu, tujuan utama lembaga keuangan non bank adalah menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat untuk kegiatan ekonomi. Aktivitas utama yang dilakukan oleh lembaga keuangan non bank adalah menyalurkan pinjaman, menyediakan jasa pembiayaan, dan mengelola dana.

Ketentuan Peraturan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank dipantau dan diatur oleh Bank Indonesia. Bank wajib mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Akan tetapi, lembaga keuangan non bank tidak dipantau dan diatur oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia hanya memberikan saran dan bantuan teknis kepada lembaga keuangan non bank. Hal ini menandakan bahwa lembaga keuangan non bank tidak terikat dengan aturan yang ketat seperti bank.

Kemampuan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank memiliki kemampuan untuk menjalankan berbagai jenis aktivitas keuangan. Bank dapat menyediakan layanan jasa perbankan, pembiayaan, dan investasi. Kemampuan bank juga meliputi penerbitan surat berharga, perdagangan mata uang asing, dan layanan asuransi. Sementara itu, lembaga keuangan non bank hanya memiliki kemampuan untuk menyalurkan pinjaman dan layanan pembiayaan. Lembaga keuangan non bank tidak dapat melakukan aktivitas seperti penerbitan surat berharga, perdagangan mata uang asing, dan layanan asuransi.

Kepemilikan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank umumnya dimiliki oleh perusahaan, individu, atau kombinasi keduanya. Bank yang dimiliki oleh perusahaan disebut “bank swasta”. Bank yang dimiliki oleh individu disebut “bank milik pribadi”. Sementara itu, lembaga keuangan non bank umumnya dimiliki oleh perusahaan swasta atau organisasi nirlaba. Namun, ada juga lembaga keuangan non bank yang dimiliki oleh individu.

Pendanaan Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank mendapatkan dana dari berbagai sumber. Bank mendapatkan dana dari deposito, penerbitan surat berharga, dan penerbitan saham. Sementara itu, lembaga keuangan non bank mendapatkan dana dari deposito yang disetorkan oleh masyarakat dan pinjaman yang disalurkan kepada para peminjam.

Kontrol Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank dipantau dan diatur oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan berbagai aturan dan undang-undang untuk mengawasi aktivitas bank. Sementara itu, lembaga keuangan non bank tidak dipantau oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia hanya memberikan saran dan bantuan teknis kepada lembaga keuangan non bank. Lembaga keuangan non bank juga tidak terikat dengan aturan yang ketat seperti bank.

Pembayaran Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu debit dan kartu kredit. Bank juga dapat memproses pembayaran secara online dan menyediakan layanan transfer uang antarbank. Sementara itu, lembaga keuangan non bank tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembayaran dengan kartu debit dan kartu kredit. Lembaga keuangan non bank hanya dapat melakukan transfer uang antarbank.

Perlindungan Hak Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank

Bank terikat dengan berbagai aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Bank diwajibkan untuk melindungi hak para nasabah. Bank juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak boleh melakukan tindakan yang dapat merugikan para nasabah. Sementara itu, lembaga keuangan non bank tidak terikat dengan aturan yang ketat seperti bank. Namun, lembaga keuangan non bank tetap harus melindungi hak para nasabahnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, kita dapat melihat bahwa bank dan lembaga keuangan non bank memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Perbedaan utamanya terletak pada klasifikasi, tujuan dan aktivitas, ketentuan peraturan, kemampuan, kepemilikan, pendanaan, kontrol, pembayaran, dan perlindungan hak. Perbedaan-perbedaan tersebut harus dipahami dan diketahui agar masyarakat memahami kedua istilah tersebut dengan baik.