Rujuk, Sebuah Cara Mengatasi Konflik dalam Kehidupan Berkeluarga

Rujuk merupakan sebuah kata yang umum kita dengar di tengah masyarakat Indonesia. Istilah rujuk merujuk pada proses yang melibatkan dua pihak yang berkonflik untuk bertemu dan berdialog untuk menyelesaikan masalah. Proses rujuk ini didasarkan pada hikmah yang terkandung dalamnya, yakni penggunaan cara berdialog untuk menyelesaikan masalah yang terjadi antara dua pihak yang berkonflik.

Di Indonesia, rujuk seringkali dikaitkan dengan masalah rumah tangga. Namun, rujuk juga bisa digunakan untuk menyelesaikan konflik di tempat lain, seperti di kantor atau antara dua kelompok yang saling berbeda pendapat. Proses rujuk ini diselenggarakan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dalam konflik, biasanya berupa seorang ulama atau tokoh masyarakat. Konflik yang telah diselesaikan melalui rujuk biasanya diikat dengan perjanjian tertulis atau sumpah yang dibuat oleh kedua belah pihak.

Hikmah rujuk menurut pandangan Islam adalah untuk menjaga silaturahmi dan hubungan baik antara orang yang bertikai. Bila ada konflik yang terjadi, rujuk bisa menjadi cara yang efisien dan cepat untuk menyelesaikannya. Dengan rujuk, konflik bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang cukup lama. Selain itu, rujuk juga bisa mencegah kerusakan yang lebih besar, seperti pertengkaran yang berlarut-larut, hingga bahkan pembunuhan.

Selain itu, rujuk juga bisa membantu mencegah masyarakat tercerai-berai. Kebanyakan konflik yang terjadi berasal dari masalah keuangan. Menurut pandangan Islam, rujuk juga bisa menjadi cara untuk menyelamatkan masalah keuangan yang dihadapi oleh kedua belah pihak, seperti dengan memberikan pinjaman atau bantuan finansial kepada yang membutuhkan. Hal ini juga akan mengurangi stres yang dialami oleh masing-masing pihak, sehingga membantu mencegah masalah-masalah keuangan dari semakin memburuk.

Namun, walaupun rujuk bisa menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, rujuk harus dilakukan dengan jujur dan murni tanpa ada tujuan lain selain menyelesaikan konflik. Kedua, kedua belah pihak harus saling menghormati dan menerima hasil yang diperoleh dari proses rujuk. Ketiga, hasil proses rujuk harus membuat kedua belah pihak merasa puas dan puas dengan hasilnya.

Kesimpulan

Rujuk merupakan cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik di antara dua pihak. Proses rujuk ini didasarkan pada hikmah yang terkandung dalamnya, yakni penggunaan cara berdialog untuk menyelesaikan masalah yang terjadi. Hikmah rujuk menurut pandangan Islam adalah untuk menjaga silaturahmi dan hubungan baik antara orang yang bertikai. Dengan rujuk, konflik bisa diselesaikan tanpa harus melalui proses hukum yang cukup lama. Namun, walaupun rujuk bisa menjadi cara yang efektif untuk menyelesaikan konflik, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar prosesnya berjalan dengan lancar.