Sebutkan Syarat Wajib Zakat

Zakat merupakan salah satu amalan ibadah yang dianjurkan pada umat Islam. Di dalam Al-Quran, Allah SWT menyebutkan bahwa menunaikan zakat merupakan salah satu cara untuk mengabdikan diri kepada-Nya. Kewajiban menunaikan zakat juga merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang mampu. Berikut ini adalah syarat wajib zakat yang harus dipenuhi untuk menunaikannya.

Wanita yang Sudah Mencapai Puberty

Salah satu syarat wajib zakat adalah wanita harus sudah mencapai puberty. Puberty adalah tahap di mana seseorang mencapai masa dewasa. Wanita yang belum mencapai masa puberty tidak wajib zakat, meskipun mereka memiliki harta lebih dari nishab. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada zakat kepada orang yang belum mencapai puberty.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah).

Memiliki Harta Lebih dari Nishab

Syarat wajib zakat yang kedua adalah memiliki harta lebih dari nishab. Nishab adalah batas minimal yang harus dimiliki oleh orang yang wajib zakat. Besaran nishab berbeda-beda, tergantung jenis harta yang dimiliki. Untuk harta berupa emas, nishabnya adalah 85 gram. Sedangkan untuk harta berupa uang, nishabnya adalah Rp 11.400.000. Apabila orang tersebut memiliki harta yang melebihi nishab, maka ia wajib menunaikan zakat.

Penghasilan dan Harta yang Ditahan Selama Satu Tahun Hijriyah

Syarat wajib zakat yang ketiga adalah harta yang dimiliki harus sudah ditahan selama satu tahun hijriyah. Satu tahun hijriyah sama dengan 354 hari. Jika harta seseorang ditahan selama kurang dari satu tahun hijriyah, maka ia tidak wajib zakat. Namun, jika harta seseorang sudah ditahan selama satu tahun hijriyah, maka ia wajib menunaikan zakat.

Mampu Menunaikan Zakat

Syarat wajib zakat yang keempat adalah mampu menunaikannya. Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda, “Zakat tidak wajib kepada orang yang tidak mampu.” (HR. Muslim). Apabila seseorang tidak mampu menunaikan zakat, maka ia tidak wajib zakat. Namun, ia tetap diharuskan untuk berbuat kebajikan dan berinfaq sesuai kemampuannya.

Memiliki Harta yang Dapat Dikurangi

Syarat wajib zakat yang kelima adalah memiliki harta yang dapat dikurangi. Harta yang dimaksud adalah harta yang jumlahnya dapat berkurang atau berubah-ubah, seperti emas, perak, komoditas pertanian, hewan ternak, dan sebagainya. Sedangkan untuk harta yang tidak dapat dikurangi seperti rumah atau tanah, maka ia tidak wajib zakat.

Muslim yang Berkata Benar dan Beramal Shalih

Syarat wajib zakat yang keenam adalah muslim yang berkata benar dan beramal shalih. Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang akan menunaikan zakat. Sebab, zakat hanya diterima oleh orang-orang yang melakukan amalan-amalan yang baik dan menjauhi segala bentuk kemaksiatan. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yaitu bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Zakat hanya akan diterima oleh orang yang berkata benar dan beramal shalih.” (HR. Tirmidzi).

Mengetahui Hukum-hukum Zakat

Syarat wajib zakat yang ketujuh adalah mengetahui hukum-hukum zakat. Orang yang akan menunaikan zakat harus memahami hukum-hukum zakat yang berlaku, seperti nishab, rincian harta, cara menghitung zakat, siapa saja yang berhak menerima zakat, dan lain-lain. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, yaitu bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Barangsiapa yang menunaikan zakat dengan pengetahuan, maka ia akan mendapatkan pahala yang lebih besar.” (HR. Tirmidzi).

Berlaku Adil dan Ikhlas dalam Menunaikan Zakat

Syarat wajib zakat yang kedelapan adalah berlaku adil dan ikhlas dalam menunaikan zakat. Orang yang menunaikan zakat harus berlaku adil dan ikhlas, tanpa membedakan orang yang menerima zakat. Sebab, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah Saw bersabda, “Wahai para malaikat, berlakulah adil dan ikhlas dalam menunaikan zakat.” (HR. Tirmidzi).

Menunaikan Zakat dengan Segera

Syarat wajib zakat yang kesembilan adalah menunaikannya dengan segera. Orang yang wajib zakat harus menunaikannya sesegera mungkin, tanpa menunda atau menunda-nunda. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, yaitu bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Waspadalah kalian dari menunda-nunda menunaikan zakat.” (HR. At-Tirmidzi).

Tidak Mengorbankan Harta Sendiri

Syarat wajib zakat yang kesepuluh adalah tidak mengorbankan harta sendiri. Orang yang wajib menunaikan zakat tidak boleh menggunakan hartanya sendiri untuk menunaikannya. Sebab, menurut hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda, “Janganlah kalian mengorbankan harta sendiri untuk menunaikan zakat.” (HR