Sistematika UUD 1945 Sebelum Perubahan

UUD 1945 adalah UUD yang telah lama dijadikan sebagai landasan hukum negara Indonesia. UUD 1945 menjadi dasar pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang disusun oleh Panitia Sembilan. UUD 1945 ini berlaku hingga saat ini meskipun sudah mengalami perubahan-perubahan dari waktu ke waktu. Sebelum UUD 1945 diubah, sistem hukum di Indonesia berdasarkan pada sistematika UUD 1945 yang telah ditetapkan.

Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan ini memiliki bentuk yang berbeda dari UUD 1945 yang sekarang. Pertama kali, UUD 1945 berisi preamble yang berisi pengantar tentang tujuan dan prinsip-prinsip dari UUD 1945. Hal ini dimaksudkan untuk memberi pemahaman yang lebih mendalam mengenai tujuan dan prinsip-prinsip dasar dari UUD 1945. Preamble tersebut berisi pengakuan terhadap Tuhan dan kewajiban untuk melaksanakan ketertiban dunia yang diwujudkan dalam Pancasila.

Kedua, UUD 1945 sebelum perubahan berisi lima belas bab yang berisi pasal-pasal yang mengatur berbagai hal. Bab pertama berisi pasal tentang kebangsaan, hak asasi manusia, dan hak sipil. Bab kedua berisi pasal tentang kekuasaan negara. Bab ketiga berisi pasal tentang pengaturan umum dan ketentuan tentang sistem pemerintahan. Bab keempat berisi pasal tentang lembaga-lembaga negara, seperti DPR, MPR, Presiden, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Bab kelima berisi pasal tentang hak pilih, hak warga negara, dan kewajiban warga negara.

Bab keenam berisi pasal tentang hak milik dan pengaturan ekonomi. Bab ketujuh berisi pasal tentang peradilan. Bab kedelapan berisi pasal tentang pengaturan tentang keamanan negara. Bab sembilan berisi pasal tentang pengaturan tentang hubungan luar negeri. Bab kesepuluh berisi pasal tentang ketentuan umum mengenai penyelesaian sengketa. Bab sebelas berisi pasal tentang pengaturan tentang perubahan UUD 1945. Bab keduabelas berisi pasal tentang hak udara, hak laut dan wilayah laut.

Bab ketigabelas berisi pasal tentang hubungan antar pemerintah daerah. Bab keempatbelas berisi pasal tentang pengaturan tentang perlindungan lingkungan hidup. Bab limabelas berisi pasal tentang ketentuan tambahan. Bab keenambelas berisi pasal tentang ketentuan tambahan yang telah disetujui oleh DPR. Bab tujuhbelas berisi pasal tentang penutup dan ketentuan mengenai pelaksanaan UUD 1945.

Selain bab-bab di atas, UUD 1945 juga berisi pasal-pasal yang mengatur tentang pengaturan lainnya seperti konstitusi, hak-hak sipil, hak-hak asasi manusia, hak-hak warga negara, hak-hak milik, pengaturan ekonomi, pengaturan peradilan, pengaturan hubungan luar negeri, pengaturan keamanan negara, pengaturan hubungan antar pemerintah daerah, dan pengaturan perlindungan lingkungan hidup.

Kesimpulan

Sistematika UUD 1945 sebelum perubahan merupakan konstitusi yang telah lama dijadikan sebagai landasan hukum negara Indonesia. UUD 1945 yang sebelum perubahan ini memiliki lima belas bab yang berisi pasal-pasal yang mengatur berbagai hal. Bab-bab ini mencakup preamble, kebangsaan, hak asasi manusia, hak sipil, kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, hak pilih, hak warga negara, hak milik, pengaturan ekonomi, peradilan, hubungan luar negeri, keamanan negara, hubungan antar Pemerintah Daerah, perlindungan lingkungan hidup, dan penutup. Meskipun UUD 1945 telah mengalami perubahan, sistem hukum di Indonesia masih berdasarkan pada sistematika UUD 1945 yang telah ditetapkan.