Sebutkan 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Zakat adalah salah satu rukun Islam yang wajib bagi orang yang mampu. Karena itu, zakat harus dibayarkan sesuai dengan ketentuan syariat. Di dalam syariat, jelas ada penerima zakat yang disebut dengan ahli fisabilillah, atau golongan yang berhak menerima zakat. Ada 8 golongan ahli fisabilillah yang berhak menerima zakat, yaitu:

1. Fakir dan Miskin

Fakir dan miskin adalah golongan yang paling utama dalam menerima zakat. Di dalam Al-Qur’an, Allah telah menyebutkan tentang fakir dan miskin. Allah berfirman dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 yang artinya “Sesungguhnya orang-orang yang beriman dan yang mengerjakan amal saleh, mereka itu adalah orang-orang yang bertakwa kepada Tuhannya, dan mereka itu adalah orang-orang yang beruntung.” Dengan kata lain, orang yang beruntung adalah fakir dan miskin. Oleh karena itu, mereka berhak menerima zakat.

2. Orang yang Berutang

Ketika seseorang mengalami kesulitan ekonomi, ia biasanya akan meminjam uang dari orang lain. Namun, jika ia tidak mampu membayar utangnya, maka ia berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 280, yaitu “Dan jika seseorang yang berutang itu mengalami kesusahan, maka memberikanlah kepadanya waktu sehingga ia dapat melunasi utangnya; dan memberikanlah kepadanya sedikit dari (harta) kalian, jika ia berhak menerimanya.”

3. Orang yang Kekurangan

Selain fakir dan miskin, orang yang kurang mampu juga berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ma’un ayat 4-6, Allah berfirman, “Dan sesungguhnya orang-orang yang kekurangan (harta), yang sedikit hartanya, ia tidak mampu membayar (zakat), maka janganlah kamu memerintahkan kepada mereka untuk melaksanakan berbagai macam perintah (Allah) dan janganlah kamu mencela mereka. Dan janganlah kamu mengambil sedikit dari harta mereka, dan janganlah kamu berbuat adil terhadap mereka.”

4. Amil

Amil adalah orang yang bertanggung jawab atas pembagian zakat. Oleh karena itu, amil juga berhak menerima bagian zakat. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 266, “Hai orang-orang yang beriman, berikanlah zakat dari harta benda yang kamu telah diperoleh, dan dari hasil yang diperoleh dari usaha bersama.”

5. Mu’allaf

Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam. Mereka merupakan orang yang paling berhak menerima zakat. Sebab, mereka memerlukan bantuan agar dapat menyesuaikan diri dengan kehidupan umat Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 60, “Dan (juga) orang-orang yang mengikuti mereka yang telah keluar (dari kalangan orang-orang kafir), Allah akan mengasihi mereka dan mereka pun akan mengasihi-Nya. Dan Allah menyediakan bagi mereka tempat kediaman yang baik dan Dia menyediakan bagi mereka rezeki dari arah yang tidak terduga. Dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

6. Orang-orang yang Berhaji

Orang-orang yang berhaji juga berhak menerima zakat. Sebab, mereka akan melakukan perjalanan jauh untuk melaksanakan ibadah haji. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan sedikit bantuan untuk biaya perjalanannya. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 197, “Dan haji itu adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yang ditetapkan bagi mereka yang mampu mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

7. Orang yang Memerangi Kufur

Orang yang melawan kufur juga berhak menerima zakat. Sebab, mereka melaksanakan perjuangan untuk membela agama Islam. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 41, “Dan berperanglah kamu di jalan Allah dengan harta benda dan jiwa kamu. Itulah sebaik-baik jalan.”

8. Orang yang Memerlukan Bantuan

Selain 8 golongan di atas, zakat juga boleh diberikan kepada orang yang memerlukan bantuan. Oleh karena itu, selain 8 golongan di atas, orang yang memerlukan bantuan juga berhak menerima zakat. Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103, “Dan (ingatlah) Ketika Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, maka tetaplah Kami berikan kepada orang-orang yang meminta bantuan kepada Kami dan orang-orang yang mengikuti rasul-rasul Kami dengan sukacita.”

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa ada 8 golongan ahli fisabilillah yang berhak menerima zakat, yaitu fakir dan miskin, orang yang berutang, orang yang kurang mampu, amil, mu’allaf, orang yang berhaji, orang yang memerangi kufur, dan orang yang memerlukan bantuan. Oleh karena itu, kita sebagai umat muslim harus menunaikan kewajiban kita untuk membayar zakat sesuai dengan ketentuan syariat.